JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat total 17 kilogram di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di tiga titik lokasi berbeda.
Kepala Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Deny Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R.
Menurut Deny, pengusutan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kemayoran. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim kepolisian.
Hasil pemantauan mengarahkan petugas ke lokasi pertama di sekitar Jalan Bendungan Jago. Di tempat itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni LS (23) dan AR (25), yang diduga tengah bersiap melakukan transaksi ganja.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan di dalam sebuah koper.
Usai penangkapan awal, penyidik melakukan pengembangan kasus ke lokasi kedua berupa rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. Di lokasi ini, dua tersangka tambahan berinisial DA (27) dan R (27) berhasil diamankan. Polisi juga menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 9,3 gram.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke lokasi ketiga, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu koper berisi delapan paket ganja. Secara keseluruhan, polisi menyita ganja dengan total berat bruto 17 kilogram, empat unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua buah koper.
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














