Mirza Adityaswara Ikut Mundur dari OJK, Empat Komisioner Lepas Jabatan Berturut-turut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gelombang pengunduran diri di jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berlanjut. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026. Dengan langkah ini, total sudah empat komisioner OJK yang menyampaikan pengunduran diri dalam waktu berdekatan.

OJK menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Mirza telah diajukan secara formal dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski terjadi perubahan di tingkat pimpinan, OJK menegaskan bahwa hal ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara, pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai mekanisme internal dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diambil guna memastikan kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

“OJK tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses kelembagaan,” demikian pernyataan resmi OJK yang disampaikan pada Jumat malam.

Sebelum Mirza Adityaswara, tiga pejabat tinggi OJK telah lebih dahulu menyatakan mundur, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara.

Mahendra Siregar sebelumnya menjelaskan bahwa pengunduran diri dirinya bersama jajaran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan sektor keuangan nasional di tengah dinamika yang terjadi.