JurnalPatroliNews – Jakarta -Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia secara resmi mengumumkan penerbitan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Minggu (1/2/2026). Pengumuman ini disampaikan oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, di Mabes Polri.
Status hukum baru ini menandai babak baru dalam perburuan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut, yang kini telah resmi menyandang status sebagai buronan internasional dalam radar kepolisian lintas negara.
Brigjen Untung menjelaskan bahwa Red Notice tersebut sebenarnya telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026. Dengan terbitnya dokumen ini, Polri akan melakukan koordinasi intensif dengan rekan kepolisian di berbagai negara untuk melacak keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan transnasional yang berusaha melarikan diri dari proses peradilan di Indonesia setelah sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan.
Sebelum masuk dalam daftar buronan dunia, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi terkait proses penyewaan tangki minyak di Pertamina serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejak penetapan status tersangka pada Juli 2025, pihak Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk penyitaan sembilan unit mobil mewah dari berbagai merek serta sebuah rumah mewah di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Riza Chalid dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang membawa ancaman hukuman berat. Penerbitan Red Notice ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri dan mempercepat proses ekstradisi kembali ke tanah air.
Pemerintah melalui Polri dan kementerian terkait menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan kasus korupsi, dan kerja sama internasional akan terus diperkuat guna menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ini.














