JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa ruang pelarian tersangka kasus korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), kini semakin terjepit setelah terbitnya Red Notice Interpol.
Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Sekretariat NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu dokumen perjalanan resmi, yaitu paspor Indonesia.
Hal ini menjadi keuntungan besar bagi otoritas hukum karena yang bersangkutan tidak memiliki identitas kewarganegaraan ganda yang bisa digunakan untuk berpindah-pindah negara secara ilegal.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa status Red Notice ini berlaku secara otomatis di 196 negara anggota Interpol.
Dengan demikian, setiap pergerakan Riza Chalid di pintu-pintu perbatasan internasional akan langsung terpantau oleh kepolisian setempat. Polri juga mengeklaim telah mengetahui lokasi keberadaan Riza dan saat ini tengah mengupayakan proses pemulangan melalui mekanisme kerja sama internasional.
Keberhasilan diplomasi hukum Polri juga terlihat dari terpenuhinya asas dual criminality. Brigjen Untung menyebutkan bahwa negara tempat Riza Chalid bersembunyi saat ini memiliki kesamaan pandangan hukum bahwa tindakan yang dilakukan tersangka merupakan sebuah kejahatan.
Kesamaan persepsi ini sangat krusial untuk mempermudah proses penangkapan dan ekstradisi tersangka kembali ke tanah air guna menghadapi persidangan atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun Red Notice memiliki masa berlaku selama lima tahun, Polri memastikan status buronan internasional tersebut akan terus diperpanjang selama Riza Chalid belum tertangkap.
Sementara itu, di dalam negeri, Kejaksaan Agung terus bergerak menyita aset-aset mewah milik tersangka, mulai dari deretan mobil hingga rumah mewah di Bogor dan Jakarta.
Pemerintah menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan hingga pelaku utama dalam skandal sewa tangki minyak Pertamina ini berhasil dibawa pulang ke Indonesia.














