JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan kecaman keras atas tindakan militer Israel yang kembali melakukan serangan udara di Jalur Gaza pada Sabtu (31/1/2026).
Serangan yang menyasar pemukiman sipil dan fasilitas publik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kesepakatan gencatan senjata yang saat ini tengah berlaku.
Indonesia memandang aksi kekerasan yang berulang ini tidak hanya memakan korban jiwa, tetapi juga mencederai komitmen perdamaian yang telah diupayakan oleh komunitas internasional.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran sepihak yang memperparah penderitaan warga sipil di Gaza.
Indonesia menyerukan agar Israel, sebagai salah satu pihak dalam kesepakatan, segera memenuhi kewajibannya untuk menghormati gencatan senjata secara penuh dan konsisten.
Jakarta menekankan bahwa setiap bentuk provokasi militer hanya akan menghambat proses stabilitas dan mempersulit jalan menuju penyelesaian politik jangka panjang yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
Kecaman ini muncul menyusul laporan dari Badan Pertahanan Sipil Gaza yang mengonfirmasi tewasnya sedikitnya 32 orang dalam serangan fajar tersebut, di mana mayoritas korban merupakan anak-anak dan perempuan.
Beberapa lokasi yang menjadi target serangan meliputi apartemen tempat tinggal di kawasan Rimal, tenda-tenda pengungsian, hingga kantor polisi di distrik yang padat penduduk.
Menurut otoritas setempat, serangan tersebut meninggalkan dampak kemanusiaan yang mendalam dan menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat yang sedang berupaya pulih dari konflik.
Indonesia juga memperingatkan bahwa pelanggaran gencatan senjata ini secara langsung merusak kepercayaan antar pihak yang bertikai.
Indonesia tetap pada posisi teguh untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan menuntut perlindungan maksimal bagi warga sipil sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Melalui diplomasi di berbagai forum global, Indonesia berjanji akan terus menyuarakan perlunya penghentian kekerasan secara permanen guna mencegah krisis kemanusiaan yang lebih buruk di masa depan.













