JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan tajam jumlah laporan transaksi keuangan yang diterima dari para pihak pelapor sepanjang tahun 2025. Lembaga ini menerima sekitar 43 juta laporan, melonjak 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sebagai pusat koordinasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, intensitas pelaporan yang diterima lembaganya terus meningkat secara signifikan.
Ia menyebutkan bahwa pada hari kerja, PPATK kini memproses rata-rata 21.861 laporan setiap jam. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 17.825 laporan per jam. Pernyataan itu disampaikan Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain menerima laporan transaksi, PPATK sepanjang periode tersebut juga telah menyerahkan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi strategis kepada aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, nilai perputaran dana yang dianalisis PPATK mencapai Rp2.085 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1.459,6 triliun.
Ivan menegaskan bahwa seluruh hasil analisis dan pemeriksaan PPATK tidak hanya dimanfaatkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan.














