JurnalPatroliNews – Jakarta – Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi administratif terhadap pemilik usaha glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Jumat (6/2/2026). Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terkait dampak banjir berulang dan terputusnya akses jalan menuju lokasi usaha tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik glamping diminta untuk memaparkan status perizinan serta kronologi permasalahan yang menghambat operasional bisnisnya sejak awal tahun ini.
Pemilik glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, menegaskan bahwa dirinya telah menempuh jalur legal sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan sudah diproses dan diserahkan kepada instansi terkait sejak Mei 2025. Menurut Reydi, usaha yang mulai beroperasi pada Juli 2024 tersebut sebenarnya sudah sering terdampak banjir jauh sebelum kejadian terakhir viral.
Namun, persoalan menjadi semakin rumit setelah akses jalan menuju lokasi dibongkar dari dua arah, sehingga operasional harus terhenti total sejak 22 Januari 2026.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Buleleng, Komang Budi Surya Dharma, menjelaskan bahwa pemanggilan ini murni bertujuan untuk verifikasi data administratif guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, tim penyidik melayangkan 45 pertanyaan yang berfokus pada legalitas bangunan dan aksesibilitas lahan.
Satpol PP menegaskan tidak masuk ke ranah pidana terkait dugaan pembongkaran jalan, karena hal tersebut sudah menjadi wewenang kepolisian.
Pihak Satpol PP berkomitmen untuk mendukung proses perizinan yang sedang berjalan selama pemohon memenuhi seluruh persyaratan teknis.
Sementara itu, pihak pemilik usaha berharap melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil atas kendala akses jalan dan penanganan banjir di wilayah tersebut.
Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan regulasi penataan ruang dan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng.














