Mahfud: Kajian Reformasi Polri Tidak Mengarahkan Presiden ke Opsi Tertentu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun timnya tidak dimaksudkan untuk mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil pilihan kebijakan tertentu, khususnya menyangkut posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam Podcast Madilog yang ditayangkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, sebagaimana dikutip pada Senin, 9 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa tim hanya menyajikan sejumlah alternatif kebijakan kepada Presiden, tanpa memberi arahan tunggal.

Menurut Mahfud, salah satu isu utama yang dikaji adalah posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Semua opsi tersebut, kata dia, akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk diputuskan.

“Apakah Polri berada di bawah Presiden seperti sekarang, atau di bawah kementerian, itu disajikan sebagai pilihan kebijakan yang bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 itu juga menegaskan bahwa timnya tidak terpengaruh oleh wacana yang berkembang di ruang publik. Kajian disusun berdasarkan analisis akademik dan praktik ketatanegaraan, sementara keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Presiden Prabowo.

Ia menyebutkan, sejumlah opsi lain turut dikaji, mulai dari penempatan Polri di bawah Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, pembentukan Kementerian Kepolisian Nasional, hingga mempertahankan model kelembagaan yang berlaku saat ini.

Tak hanya itu, Mahfud mengungkapkan bahwa tim juga membahas mekanisme pemilihan pimpinan Polri. Salah satu wacana yang dikaji adalah apakah Kapolri dipilih melalui DPR atau tetap ditetapkan oleh Presiden seperti yang berlaku sekarang.

“Semua alternatif kami paparkan lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya. Presiden nanti yang menentukan pilihan akhirnya,” pungkas Mahfud.