JurnalPatroliNews – Jakarta – Permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum memenuhi syarat formil. Karena itu, para pemohon diminta melakukan perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
“Mahkamah memberikan kesempatan kepada para Pemohon selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya,” ujar Saldi.
Saldi menjelaskan, salah satu catatan penting Mahkamah adalah belum terurainya secara jelas kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Menurutnya, dalil yang diajukan masih tampak serupa dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang pernah diperiksa MK.
Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan KUHP lama dalam pengujian tersebut. Pasalnya, Pasal 310 KUHP yang dipersoalkan telah beberapa kali diuji dan dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah.
“Perlu dijelaskan mengapa masih merujuk pada KUHP lama, bukan KUHP nasional yang baru. Selain itu, uraian mengenai pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945 juga belum dijabarkan secara memadai,” kata Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat panel menyampaikan bahwa sebagian norma yang diuji sudah tidak berlaku, sehingga para pemohon perlu memberikan argumentasi hukum yang lebih rinci dan relevan.
Ridwan juga mengingatkan agar pemohon mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, terutama terkait kelengkapan dasar hukum dan penjelasan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang dinilai belum menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan pelanggaran UUD 1945.
Pandangan serupa disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Ia menekankan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan uji materi telah berulang kali diperiksa MK, sehingga pemohon sebaiknya mempelajari putusan-putusan terdahulu, seperti Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008, sebagai rujukan.
“Putusan tersebut bisa dijadikan pedoman dalam memperbaiki dan mempertajam permohonan,” ujar Adies.














