Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro: Penyidikan Tetap Sah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Roy Suryo tidak menghentikan proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, menurutnya, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan upaya paksa tertentu dan tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

“Kami menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Namun penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, proses penyidikan tetap berlaku sesuai ketentuan hukum,” ujar Abrianto di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bahkan telah memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara beserta barang bukti dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Berkas perkara, alat bukti, dan seluruh kelengkapannya sudah memasuki tahap dua serta telah diserahkan kepada kejaksaan. Selanjutnya proses akan diteruskan oleh jaksa penuntut umum sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai mengandung cacat formil dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo maupun menghentikan penyidikan perkara pokok.

Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara putusan praperadilan hanya menyangkut penilaian terhadap legalitas tindakan prosedural yang dilakukan penyidik.

Komentar