JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Kejaksaan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan menyerahkan tujuh orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Tujuh tersangka yang dilimpahkan terdiri dari pejabat internal bank serta pihak perantara KUR Mikro. Mereka masing-masing berinisial EH selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP yang menjabat sebagai Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023, serta PPD selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal yang berperan sebagai perantara KUR Mikro, yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Dalam proses tersebut, enam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara pidana lain.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyaluran dana KUR Mikro yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil, namun diduga disalahgunakan oleh oknum internal bank bersama pihak perantara.













