Polisi Kejar Bandar Narkoba Pemasok Mantan Kapolres Bima Kota

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian terus memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Perburuan dilakukan seiring rencana pelaksanaan sidang etik terhadap DPK yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Selain proses pidana, ia juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa pimpinan Polri berkomitmen penuh menindak tegas setiap personel yang terlibat jaringan narkoba, tanpa pandang bulu.

“Nanti kami akan menyampaikan perkembangan hasil sidang kode etik AKBP DPK. Sidang akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Isir kepada wartawan di lobi Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu malam (15/2/2026).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti narkotika yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP ML. AKP ML disebut mendapatkan pasokan dari seorang bandar narkoba berinisial E yang kini masuk dalam daftar buruan aparat.

“Kasus ini sedang didalami oleh Ditresnarkoba Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kami berkomitmen mengungkap jaringan bandar berinisial E ini sampai tuntas,” kata Isir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan AKBP Didik dalam penyalahgunaan narkotika diduga berlangsung sejak Agustus 2025, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

“Identitas bandar dengan inisial E sudah kami kantongi. Profil lengkapnya telah ada dan saat ini sedang dalam proses pengejaran untuk penangkapan,” tegas Isir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka KIR dan istrinya, AN. Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman mereka. Pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.

Pemeriksaan lanjutan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML inilah, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan AKBP Didik.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Polri menegaskan pengusutan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam membersihkan internal dari praktik kejahatan narkotika, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.