Tak Cukup Pernyataan! Warga Kubu Raya Desak Bupati Bertindak atas Dugaan Oknum Kadest

JurnalPatroliNews | Kubu Raya– Pernyataan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengenai dugaan adanya sejumlah oknum kepala desa yang terlibat praktik pungutan liar (pungli), perjudian, hingga penyalahgunaan narkotika, memantik perhatian luas di tengah masyarakat. Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul satu pertanyaan besar dari publik: kapan tindakan nyata akan dilakukan?

Bagi sebagian masyarakat, penyampaian informasi kepada media merupakan langkah awal yang penting. Namun, sebagai kepala daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, publik menilai pernyataan tersebut seharusnya diikuti dengan langkah konkret sesuai koridor hukum dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Berdasarkan penelusuran , sejumlah tokoh masyarakat di Kubu Raya menginginkan adanya kepastian mengenai tindak lanjut atas dugaan yang telah disampaikan Bupati. Mereka berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada narasi di ruang publik, melainkan melanjutkannya melalui mekanisme pemeriksaan, pembinaan, hingga pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang ada kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran, kami mendukung penindakan sesuai aturan. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian, bukan sekadar pernyataan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang ditemui JurnalPatroliNews.

Sejumlah warga menilai keterbukaan pemerintah menjadi faktor penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, apabila pemerintah daerah telah mengantongi informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur desa, maka proses penanganannya juga perlu disampaikan secara proporsional kepada publik tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dinilai menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Langkah tersebut juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa.

Selain menyoroti persoalan dugaan pelanggaran oknum kepala desa, masyarakat Kecamatan Batu Ampar kembali mengangkat persoalan lain yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Warga terdampak penghentian aktivitas dapur arang akibat kebijakan pemerintah pusat mengaku masih menunggu realisasi solusi yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah. Sebagian masyarakat menyatakan usaha tersebut selama bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan utama keluarga.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menjelaskan perkembangan program pemberdayaan ekonomi maupun alternatif mata pencaharian yang pernah dijanjikan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera memberikan penjelasan mengenai dua persoalan tersebut, yakni tindak lanjut dugaan pelanggaran oknum kepala desa serta perkembangan program bagi masyarakat terdampak penutupan dapur arang.

Menurut warga, kepastian informasi menjadi penting agar tidak berkembang opini yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka juga berharap seluruh langkah pemerintah tetap mengedepankan aturan hukum, transparansi, dan asas keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, JurnalPatroliNews telah berupaya menghubungi Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait tindak lanjut atas pernyataannya mengenai dugaan pelanggaran oknum kepala desa serta perkembangan program bagi warga Batu Ampar. Namun, hingga batas waktu publikasi, belum diperoleh tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Kubu Raya maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam berita ini disampaikan untuk kepentingan publik dan bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang berdasarkan proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar