JurnalPatroliNews – Jakarta -Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, memberikan tanggapan strategis terhadap kritik tajam Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai performa perbankan syariah nasional.
Handi menilai, persepsi bahwa perbankan syariah hanya “mengganti istilah” perlu diluruskan dengan melihat hambatan struktural yang ada di lapangan.
Handi menegaskan bahwa instrumen syariah seperti akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah sebenarnya telah meletakkan fondasi keadilan bagi nasabah.
Melalui skema ini, hak nasabah dan bank ditentukan berdasarkan ikhtiar dan bagi hasil yang transparan, bukan sekadar bunga statis.
“Akad syariah justru memberikan kepastian bagi semua pihak. Sebagai contoh, dalam akad murabahah, cicilan bersifat fixed rate hingga akhir periode kontrak.
Selain itu, denda keterlambatan tidak masuk ke kantong bank, melainkan dialokasikan untuk dana sosial,” tegas Handi dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Terkait keluhan biaya pembiayaan syariah yang dianggap lebih mahal dibandingkan konvensional, Handi menjelaskan hal tersebut merupakan dampak dari keterbatasan skala ekonomi.
Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah memang telah menyentuh Rp1.028 triliun, namun mayoritas pelaku industri masih terjebak di kategori KBMI 1 dan 2.
“Modal yang terbatas menyebabkan biaya operasional per unit produk menjadi tinggi. Hal ini juga menghambat investasi pada teknologi dan SDM yang seharusnya bisa membuat produk lebih efisien dan inovatif,” paparnya.
Handi juga menyoroti adanya ketimpangan akses dana. Saat bank konvensional bebas mengelola dana murah melalui rekening giro pemerintah, bank syariah justru lebih banyak menyerap Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk tabungan dan deposito yang biaya dananya (cost of funds) jauh lebih tinggi.
Sebagai solusi, Handi mendesak pemerintah untuk lebih “adil” dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah.
Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara proporsional, pemberian insentif pajak, hingga penguatan permodalan bank syariah pelat merah.
“Kritik Menkeu harus dianggap sebagai bentuk perhatian. Namun, kita berharap ke depan pemerintah bisa lebih fair dalam memperlakukan bank syariah agar industri ini bisa lebih kompetitif,” pungkas Handi.














