Bareskrim Bongkar Borok AKBP Didik: Dari Uang Bandar Hingga Koper Narkoba di Tangerang

JurnalPatroliNews – Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan di balik penetapan tersangka eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Didik diduga terlibat dalam pusaran bisnis gelap narkotika dengan menerima aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar dari dua bandar besar.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membeberkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak Juni 2026.

Didik bekerja sama dengan mantan anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, untuk memungut “pajak” rutin dari bandar narkoba berinisial B.

Dalam skema tersebut, setiap bulan bandar B menyetorkan uang sekitar Rp 400 juta. Pembagiannya dilakukan secara sistematis, di mana Malaungi menerima Rp 100 juta dan Didik mendapatkan jatah terbesar senilai Rp 300 juta. Namun, kerja sama ini mulai terusik ketika tercium oleh aktivis LSM dan wartawan setempat.

Merespons tekanan publik tersebut, Didik memerintahkan Malaungi untuk membereskan situasi. Namun, karena bandar B sudah tidak sanggup lagi menyuplai dana, Didik justru menjatuhkan “sanksi” kepada Malaungi. Ia meminta sang Kasat mencarikan satu unit mobil mewah Alphard sebagai jaminan agar jabatannya tidak dicopot.

Kondisi terjepit membuat Malaungi mencari sumber pendanaan baru. Ia kemudian mendekati bandar lain bernama Koh Erwin yang menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar. Dari jaringan lama dan baru inilah total aliran dana yang mengalir ke kantong Didik mencapai Rp 2,8 miliar.

Selain kasus gratifikasi dari bandar, Didik juga terjerat kasus kepemilikan narkotika. Ia diduga pemilik koper putih berisi sabu, ekstasi, ketamin, hingga psikotropika yang ditemukan di Tangerang, Banten.

Hasil uji laboratorium melalui pemeriksaan rambut juga menyatakan Didik positif mengonsumsi narkoba.

Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro harus menghadapi ancaman hukuman maksimal. Polisi menjeratnya dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat lainnya agar tidak bermain api dengan sindikat narkotika.