Mabes Polri Minta Maaf: Bripda MS Bakal Diproses Hukum Secara Transparan dan Akuntabel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar (Mabes) Polri secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan brutal oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui proses hukum yang tegas dan terbuka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa institusi sangat menyesalkan insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu sama sekali tidak mencerminkan jati diri seorang pelindung masyarakat.

Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu personel tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Hal ini tentu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, ujar Isir dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2).

Isir menekankan bahwa Mabes Polri mendukung penuh langkah Kapolda Maluku dalam menerapkan sanksi berlapis bagi terduga pelaku.

Fokus utama kepolisian saat ini adalah menjalankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Ia juga mengajak masyarakat dan pihak keluarga untuk ikut mengawal langsung setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa memilukan ini bermula saat Bripda MS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Arianto Tawakal, siswa MTsN Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Selain itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga menjadi sasaran penganiayaan hingga menderita luka patah tulang.

Saat ini, Bripda MS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual. Selain menghadapi ancaman hukuman pidana, pelaku juga dihadapkan pada sidang Kode Etik Profesi Polri.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sudah menanti di depan mata sebagai bentuk pertanggungjawaban tertinggi di internal kepolisian.