JurnalPatroliNews – Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memajukan jadwal penukaran uang baru 2026 tahap kedua. Jika sebelumnya pemesanan dijadwalkan mulai 26 Februari 2026, kini layanan sudah dibuka lebih awal pada 24 Februari 2026.
Untuk wilayah Pulau Jawa, penukaran uang baru tahap kedua dimulai pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Kebijakan ini diambil guna memperluas kesempatan masyarakat memperoleh uang pecahan baru menjelang Lebaran serta memastikan distribusi lebih merata.
Sementara itu, jadwal penukaran bagi masyarakat di luar Pulau Jawa tetap dimulai pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. BI mengimbau masyarakat mencermati jadwal sesuai domisili agar proses pemesanan berjalan lancar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BI, setiap pendaftar hanya dapat menukarkan uang baru maksimal Rp5,3 juta per paket. Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga pemerataan distribusi uang baru kepada masyarakat.
Proses pemesanan dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi PINTAR BI.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi lalu klik “Lihat Lokasi”.
- Isi data diri seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan”.
- Pilih jumlah uang sesuai ketentuan, lalu klik “Konfirmasi Pesanan”.
- Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti dan unduh dari email.
- Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal.
- Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas.
- Serahkan uang lama untuk ditukar sesuai pesanan.
Batas Maksimal Penukaran
Dalam layanan penukaran uang baru 2026, setiap orang dibatasi maksimal Rp5.300.000 dengan rincian:
- Rp50.000: maksimal 50 lembar
- Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Rp10.000: maksimal 100 lembar
- Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Rp1.000: maksimal 100 lembar
BI mengingatkan kuota penukaran di setiap periode bersifat terbatas. Karena itu, pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.














