Blunder Kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas dalam Polemik Penjualan Daging Non Halal

Kebijakan publik yang baik tidak hanya dinilai dari niatnya, tetapi dari cara ia memahami realitas sosial, ekonomi, dan keragaman masyarakat. Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal memperlihatkan sebuah masalah serius, yaitu kebijakan yang tampak administratif, tetapi implikasinya politis dan diskriminatif dalam praktiknya.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Rico Waas ini menyebutkan bahwa penataan dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait penjualan daging non-halal, seperti babi, anjing, dan hewan lainnya di bahu jalan, serta pembuangan limbah yang dianggap menimbulkan bau, polusi, dan gangguan kesehatan. Pada tingkat tertentu, alasan tersebut terdengar rasional. Kota memang membutuhkan tata kelola sanitasi dan ruang publik yang baik. Namun persoalan muncul ketika logika penataan kota tidak didukung oleh data kebijakan yang memadai dan tidak sensitif terhadap struktur ekonomi masyarakat.

Masalah Pertama

Masalah pertama dalam kebijakan tersebut terletak pada dasar argumentasi yang menyebut adanya โ€œbanyak laporan masyarakatโ€, tetapi tidak disertai transparansi data yang memadai. Dalam analisis kebijakan publik modern, klaim berbasis laporan masyarakat harus diuji melalui kerangka evidence-based policy, yakni kebijakan yang disusun berdasarkan data terukur, distribusi masalah yang jelas, serta analisis statistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi sangat penting mengingat konteks kota besar seperti Medan yang memiliki populasi lebih dari 2,5 juta jiwa menurut data resmi Badan Pusat Statistik. Dalam skala kota metropolitan seperti ini, laporan masyarakat tidak dapat diperlakukan sebagai indikator tunggal tanpa analisis kuantitatif yang lebih mendalam.






Pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab sebelum kebijakan diambil adalah; berapa jumlah laporan yang sebenarnya masuk?, bagaimana distribusinya secara geografis di tingkat kecamatan atau kelurahan?, serta apakah masalah sanitasi yang dimaksud bersifat sistemik atau hanya terjadi pada kelompok pedagang tertentu?.

Tanpa kejelasan mengenai jumlah laporan, tingkat prevalensi kasus, dan pola persebarannya, klaim โ€œbanyak laporanโ€ berpotensi menjadi justifikasi administratif yang lemah. Dalam kebijakan publik, kondisi seperti ini sering disebut sebagai problem framing yang tidak didukung oleh data empiris yang cukup (Lindenberg, 1993). Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berisiko bersifat reaktif dan selektif, bukan solusi struktural terhadap masalah yang sebenarnya.

Kejanggalan menjadi semakin kuat ketika kebijakan tersebut tampak hanya menargetkan pedagang daging non-halal, sementara tidak ada bukti bahwa persoalan sanitasi hanya terjadi pada komoditas tersebut. Jika pendekatan kebijakan difokuskan pada satu jenis pedagang tanpa analisis komparatif terhadap pedagang daging halal atau pasar tradisional lainnya, maka kebijakan itu berpotensi dikategorikan sebagai over-regulation yang selektif. Dalam perspektif governance, kebijakan yang selektif tanpa basis data komprehensif dapat menimbulkan bias regulasi, bahkan memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah (Drummond dkk., 2021).

Data dan penelitian mengenai pasar tradisional di Indonesia menunjukkan bahwa masalah utama sebenarnya terletak pada sistem pengelolaan limbah dan infrastruktur sanitasi yang belum optimal. Berbagai studi tentang tata kelola pasar tradisional di Indonesia menemukan bahwa limbah organik, sistem drainase kota, serta pengelolaan sampah pasar merupakan persoalan struktural yang terjadi di banyak daerah, bukan hanya pada satu jenis komoditas perdagangan (BUKIT, 2023; Melo, 2023). Dengan kata lain, akar masalahnya berada pada manajemen pasar, kapasitas infrastruktur kota, serta sistem pengolahan limbah perkotaan yang belum memadai.

Karena itu, jika tujuan kebijakan adalah memperbaiki sanitasi, maka pendekatan yang lebih rasional dan berbasis bukti seharusnya diarahkan pada reformasi sistem pengelolaan pasar secara menyeluruh. Ini mencakup peningkatan infrastruktur drainase, sistem pengolahan limbah organik pasar, pengawasan sanitasi yang berlaku untuk semua pedagang, serta audit kebersihan pasar berbasis data. Tanpa langkah-langkah struktural tersebut, kebijakan yang hanya menyasar kelompok tertentu justru berisiko mengaburkan akar masalah yang sebenarnya, yaitu lemahnya tata kelola sanitasi pasar di tingkat kota. Dalam kerangka analisis kebijakan publik, solusi yang tidak menyentuh akar masalah cenderung menghasilkan kebijakan simbolik, bukan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan (Clemons & McBeth, 2020).

Masalah Kedua

Pedagang daging babi di Medan sebagian besar adalah pelaku usaha kecil dan tradisional. Dalam struktur ekonomi lokal, mereka termasuk dalam kategori UMKM informal yang bergantung pada:

  • lokasi strategis,
  • jaringan pelanggan tetap,
  • serta akses pasar yang mudah.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 97% unit usaha di Indonesia adalah UMKM, dan sebagian besar berada di sektor informal perdagangan. Kebijakan relokasi atau pembatasan lokasi tanpa studi dampak ekonomi berpotensi menimbulkan shock ekonomi mikro bagi kelompok ini.

Dalam ekonomi perkotaan, lokasi adalah modal utama.

Ketika pedagang dipaksa pindah ke lokasi yang kurang strategis, dampaknya bukan sekadar perubahan tempat, tetapi:

  • penurunan omzet,
  • hilangnya pelanggan,
  • dan potensi matinya usaha kecil.

Kebijakan ini memperlihatkan kelemahan klasik birokrasi, yaitu mengatur ruang kota tanpa memahami ekonomi jalanan yang menopang kota itu sendiri.

Masalah Ketiga

Surat edaran tersebut juga menyebut tujuan menjaga penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim. Argumen ini tampak normatif, tetapi justru berbahaya jika dijadikan dasar kebijakan administratif.

Kota seperti Medan sejak lama dikenal sebagai kota multietnis, antara lain; Batak, Melayu, Tionghoa, Jawa, Minangkabau, dan berbagai komunitas lain hidup berdampingan (Chan dkk., 2026). Dalam kota plural, negara tidak boleh terlihat mengatur preferensi makanan berdasarkan sensitivitas kelompok tertentu, kecuali dalam konteks yang benar-benar berbasis kesehatan publik (Korthals, 2008).

Jika alasan utama adalah sanitasi, maka bahasa kebijakan seharusnya netral dan berbasis lingkungan, bukan menyebut jenis daging tertentu secara eksplisit dalam kerangka kerukunan agama.

Di sinilah kebijakan ini terlihat problematis secara politik, yaitu ia membuka ruang persepsi bahwa negara memihak norma mayoritas dalam mengatur ekonomi minoritas.

Masalah Keempat

Salah satu indikator kebijakan yang buruk adalah ketika pemerintah harus terus menerus melakukan klarifikasi setelah aturan dikeluarkan. Dalam kasus ini, pemerintah kota menyatakan bahwa tidak ada pelarangan, hanya penataan. Namun jika persepsi publik langsung mengarah pada larangan, itu berarti desain kebijakan sejak awal sudah bermasalah.

Dalam teori kebijakan publik, ini disebut sebagai policy misalignment, yaitu ketika tujuan kebijakan, narasi publik, dan implementasi tidak selaras.

Kebijakan yang baik seharusnya melalui beberapa tahapan:

  1. Konsultasi publik dengan pedagang.
  2. Kajian dampak ekonomi dan sosial.
  3. Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah terlebih dahulu.
  4. Baru kemudian regulasi penataan diterapkan.

Yang terjadi di Medan justru sebaliknya, yaitu aturan keluar lebih dulu, solusi datang belakangan.

Kota yang Salah Prioritas

Jika kita melihat kondisi kota Medan hari ini, masalah perkotaan yang jauh lebih mendesak sebenarnya masih banyak:

  • banjir akibat drainase buruk,
  • kemacetan,
  • pengelolaan sampah kota,
  • serta penataan pasar tradisional secara menyeluruh.

Dalam konteks tersebut, kebijakan yang fokus pada daging non-halal justru terlihat seperti prioritas yang salah sasaran. Bukan karena sanitasi tidak penting, tetapi karena pendekatan kebijakan ini terlalu sempit dan tidak menyentuh akar masalah tata kelola kota.

Surat edaran ini mungkin dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban. Namun dalam praktiknya, ia berisiko:

  • menciptakan ketegangan sosial,
  • merugikan ekonomi pedagang kecil,
  • serta memperkuat persepsi diskriminasi dalam kebijakan publik.

Yang dibutuhkan Medan bukan sekadar regulasi penataan, tetapi reformasi tata kelola pasar dan sanitasi kota secara menyeluruh. Tanpa itu, kebijakan seperti ini hanya akan menjadi contoh lain dari birokrasi yang mengatur kota dari atas, tetapi gagal memahami denyut kehidupan warganya.

Dan jika pemerintah kota tidak segera memperbaiki pendekatan kebijakan ini, maka polemik daging babi di Medan bukan hanya soal makanan, melainkan akan menjadi simbol kegagalan kepemimpinan dalam mengelola kota plural di era modern.

Referensi

https://medankota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzEjMg==/jumlah-penduduk-kota-medan-menurut-kecamatan-dan-jenis-kelamin.html

BUKIT, A. S. (2023). Studi Sistem Tata Kelola Sampah Organik Di Pasar Raya Medan Metropolitan Trade Centre (Mmtc).

Chan, D. S., Agustono, B., & Nuhung, N. (2026). Minang Ethnic Settlement In Medan Area District, Medan City 1950-2000. JHSS (JOURNAL OF HUMANITIES AND SOCIAL STUDIES), 9(3).

Clemons, R. S., & McBeth, M. K. (2020). Public policy praxis: A case approach for understanding policy and analysis. Routledge.

Drummond, J., Shephard, D., & Trnka, D. (2021). Behavioural insight and regulatory governance: Opportunities and challenges. OECD Regulatory Policy Working Papers.

Korthals, M. (2008). Ethics and Politics of Food: Toward a Deliberative Perspective. Journal of Social Philosophy, 39(3).

Lindenberg, S. (1993). Framing, empirical evidence, and applications. Jahrbuch fรผr neue politische Oekonomie, 12, 11โ€“38.

Melo, R. H. (2023). Pengelolaan Sampah Organik Di Pasar Raya Pasar Medan Mega Trade Center (MMTC) Di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 1013โ€“1023.

Profil Penulis

Ruben Cornelius Siagian dikenal sebagai pengamat kebijakan publik muda yang lahir dari perpaduan antara latar belakang akademik sains, pengalaman organisasi, serta keterlibatan aktif dalam advokasi demokrasi dan pendidikan publik. Berasal dari Medan, Sumatera Utara. Latar belakang akademik tersebut membentuk cara berpikirnya yang analitis dan berbasis data, yang kemudian menjadi fondasi dalam membaca dinamika kebijakan publik, konflik sosial, serta isu-isu pembangunan dan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Sejak masa kuliah, Ruben aktif dalam dunia organisasi dan gerakan intelektual mahasiswa. Ia mulai dikenal melalui kiprahnya di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, khususnya di Komisariat FMIPA Universitas Negeri Medan. Keterlibatannya dimulai pada tahun 2021 ketika mengikuti Masa Perkenalan GMKI Cabang Medan. Tidak lama setelah itu, ia dipercaya menjadi Koordinator Penelitian dan Pengembangan pada bidang Penulisan Ilmiah. Dalam posisi ini, Ruben mendorong budaya riset di kalangan mahasiswa serta memperkuat kapasitas analisis kebijakan berbasis kajian ilmiah. Perjalanan kepemimpinannya berlanjut ketika ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komisariat bidang Pendidikan Kader pada periode 2022โ€“2023, sebelum kemudian dipercaya memimpin sebagai Ketua Komisariat GMKI FMIPA UNIMED pada periode 2023โ€“2024. Kepemimpinannya dikenal menekankan pada penguatan intelektualitas organisasi, diskursus kebijakan publik, dan pengembangan kader yang kritis terhadap isu-isu sosial-politik.

Selain di GMKI, Ruben juga berperan dalam pengembangan kepemimpinan mahasiswa di lingkungan kampus dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Medan pada periode 2023โ€“2024. Dalam peran ini, ia terlibat dalam berbagai inisiatif pengembangan organisasi mahasiswa, penguatan partisipasi mahasiswa dalam kebijakan kampus, serta penghubung antara aspirasi mahasiswa dan institusi pendidikan. Pengalaman tersebut semakin memperkaya perspektifnya dalam memahami proses perumusan kebijakan, baik di tingkat institusi pendidikan maupun dalam konteks kebijakan publik yang lebih luas.

Keterlibatan Ruben dalam advokasi kebijakan publik semakin kuat ketika pada 12 Mei 2025 ia dipercaya sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Edukasi Pemilu pada Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Dalam posisi ini, ia aktif mendorong literasi demokrasi, penguatan pendidikan politik masyarakat, serta advokasi terhadap isu-isu kepemiluan dan partisipasi publik. Aktivitas tersebut menempatkannya sebagai salah satu suara muda yang berkontribusi dalam diskursus kebijakan publik, khususnya terkait demokrasi, mobilisasi masyarakat sipil, dan tata kelola pemerintahan.

Di bidang akademik dan riset, Ruben juga dikenal sebagai pendiri Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA) yang didirikan pada tahun 2023. Lembaga ini menjadi ruang kolaborasi bagi mahasiswa, dosen muda, dan guru dari berbagai daerah untuk melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Melalui inisiatif ini, ia berupaya membangun ekosistem riset yang tidak hanya menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap analisis kebijakan dan pemecahan masalah sosial secara berbasis pengetahuan.

Sebagai pengamat kebijakan publik, Ruben Cornelius Siagian memadukan pendekatan ilmiah, pengalaman organisasi, dan keterlibatan langsung dalam advokasi masyarakat. Pandangannya banyak berfokus pada hubungan antara mobilisasi sosial, dinamika politik, serta peran generasi muda dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis.