JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Masias Victoria Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, secara tegas menyebut tindakan Masias saat membubarkan kerumunan di Tual, Maluku, sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak tepat secara teknis.
Insiden tersebut menyebabkan tewasnya seorang remaja, Arianto Tawakal (14), serta mengakibatkan satu warga lainnya luka-luka.
“Bripda MS dinilai melakukan tindakan yang berlebihan karena adanya aksi kekerasan saat kedua korban melintas menggunakan sepeda motor,” ujar Johnny dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Pelanggaran Prosedur Teknis Johnny menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan dalam patroli seharusnya dilakukan secara proporsional.
Jika massa sudah mulai mencair, kehadiran personel kepolisian seharusnya sudah cukup untuk meredam situasi tanpa perlu eskalasi kekerasan.
Ia menyoroti kesalahan fatal dalam cara tersangka menghentikan pengendara yang melaju kencang. “Bukan kemudian dihambat dengan menghalangi, apalagi menggunakan helm terus dikepruk (pukul).
Itu ada potensi berakibat fatal karena pengendara bisa jatuh dan terluka parah seperti yang dialami korban AT. Jika pengendara tetap melaju, biarkan saja, jangan dihentikan paksa dengan cara yang membahayakan,” tegasnya.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi PTDH Atas tindakan fatal tersebut, Bripda Masias telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (23/2) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Meski telah dipecat, Masias diketahui masih menyatakan “pikir-pikir” untuk mengajukan banding atas sanksi etik tersebut.
Di sisi lain, proses hukum pidana terus bergulir. Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tual untuk dipelajari.
Masias dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Polri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.














