Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Radit Lombok Mengadu ke Komisi III DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Selain membahas perkara Fandi Ramadhan, Komisi III juga menerima pengaduan terkait kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra (19). Dalam perkara tersebut, kekasih korban, Radit Ardiansyah (19), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga Fandi Ramadhan maupun keluarga Radit Ardiansyah hadir langsung dalam RDPU dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk Hotman Paris.

“Hadirin yang kami hormati, dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam rapat.

Hingga berita ini diturunkan, proses RDPU masih berlangsung dan Komisi III DPR RI masih mendengarkan pemaparan dari para pihak terkait.