JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menghadiri langsung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Kerja sama ini berfokus pada pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali. Kehadiran Jamdatun disebut menjadi simbol kuat dukungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat rentan.
Dalam arahannya, Narendra menegaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini menjadi garda terdepan dalam menghadirkan solusi hukum sosial, khususnya melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.
Ia menekankan, program tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan implementasi nyata Asta Cita keempat Presiden dan Wakil Presiden RI yang menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia unggul.
“Dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumen kependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045,” ujar Narendra.
Momentum ini turut dihadiri sejumlah pejabat nasional, antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda dan kepala daerah se-Bali.
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menjelaskan, kolaborasi tersebut merupakan respons cepat atas tingginya angka anak terlantar di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung. Melalui pendampingan hukum oleh Bidang Datun, hambatan berupa diskriminasi akibat ketiadaan akta kelahiran diharapkan dapat segera diatasi.
Sinergi ini diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam perlindungan hak perdata anak. Dengan demikian, tidak ada lagi anak terlantar di Bali yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan hukum di masa mendatang.











