Aliansi Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae, Dukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia Berantas Mafia Minyak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional secara resmi mengajukan sikap sebagai Sahabat Pengadilan (amicus curiae) dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andi Leo dalam sesi doorstop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), sebelum persidangan dimulai.

Dalam keterangannya, aliansi mahasiswa menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas praktik korupsi, khususnya yang diduga melibatkan mafia minyak. Mereka menilai terdapat upaya dari sejumlah oknum influencer yang membangun opini publik seolah-olah terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dan pihak terkait tidak bersalah, sekaligus menggiring persepsi bahwa pemerintah gagal menjalankan fungsinya.

“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untuk meluruskan narasi tersebut karena saat ini negara sedang berjuang keras melawan para koruptor,” ujar Andi Leo.

Aliansi menilai praktik monopoli bisnis minyak telah memberi dampak luas bagi masyarakat. Mereka menyebut dugaan permainan mafia minyak berkontribusi terhadap mahalnya harga BBM, memicu peredaran BBM oplosan di lapangan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor energi nasional.

Sebagai langkah lanjutan untuk membuka fakta secara transparan, mahasiswa juga mendesak agar Riza Chalid, ayah terdakwa Muhammad Kerry Adrianto, dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka menyoroti bahwa yang bersangkutan hingga kini belum kembali ke Indonesia sehingga dinilai penting untuk mengungkap seluruh fakta perkara.

Melalui pengajuan amicus curiae, aliansi mahasiswa mengaku telah merangkum sejumlah poin penting dan perspektif kritis berdasarkan pemantauan persidangan untuk disampaikan kepada majelis hakim. Langkah ini disebut sejalan dengan arahan Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan dimonopoli oleh segelintir pihak.