JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menindak ratusan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil menyusul temuan adanya 185 fasilitas olahraga tersebut yang berdiri tanpa izin resmi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan penertiban. Perintah itu ditujukan kepada Satpol PP, para wali kota, hingga aparat kecamatan.
“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Karena itu merupakan syarat mutlak,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, ketentuan perizinan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk untuk pembangunan lapangan padel yang belakangan berkembang pesat di ibu kota. Pemprov DKI, lanjutnya, juga memberi perhatian serius pada aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Ia menekankan bahwa ketertiban pembangunan harus dijaga, terutama terkait pemanfaatan ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi lapangan padel.
Berdasarkan data yang diterima Pemprov DKI, terdapat 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG. Penertiban akan dilakukan melalui Satpol PP dengan koordinasi bersama pemerintah kota dan kecamatan setempat.
Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai mengganggu kenyamanan warga serta diduga belum seluruhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.














