Rekam Jejak Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan dan Putri Legenda Dangdut yang Diamankan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Politikus Partai Golkar berusia 47 tahun tersebut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan kepala daerah tersebut kepada awak media di Jakarta.

Menurut keterangannya, tim penyelidik segera membawa Fadia beserta pihak-pihak terkait ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam ke depan.

Fadia Arafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978 dengan nama asli Laila Fathiah. Ia merupakan putri dari penyanyi dangdut legendaris Indonesia, A. Rafiq, dan merupakan kakak kandung dari figur publik Fairuz A. Rafiq.

Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia sempat mengikuti jejak sang ayah di dunia hiburan sebagai penyanyi dangdut.

Dalam hal latar belakang pendidikan, Fadia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas AKI Semarang pada tahun 2013 dan melanjutkan studi Magister Manajemen di Universitas Stikubank Semarang yang diselesaikannya pada 2015.

Kehidupan pribadinya juga bersinggungan erat dengan dunia politik dan hiburan, di mana ia menikah dengan Ashraff Khan, mantan penyanyi asal Malaysia yang kini telah menjadi WNI dan menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Karier politik Fadia terbilang cukup mapan di wilayah Jawa Tengah. Ia memulai debut kepemimpinannya sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016.

Selain menduduki kursi eksekutif, Fadia juga aktif di organisasi dengan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan serta Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016-2021.

Kepercayaan masyarakat Pekalongan membawanya memenangkan pemilihan bupati hingga dua periode. Ia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode pertama pada 27 Juni 2021.

Belum genap satu bulan menjalani masa jabatan periode kedua (2025-2030) setelah dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, langkah politiknya kini harus terhenti sementara akibat penangkapan oleh tim penyidik KPK.

Hingga saat ini, pihak Fadia Arafiq maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. KPK juga belum merinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi senyap di wilayah Pekalongan tersebut.