Mengintip LHKPN Fadia Arafiq: Bupati Pekalongan yang Diamankan KPK dengan Aset Properti Melimpah

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Di tengah proses pemeriksaan intensif terhadap politikus Partai Golkar tersebut, sorotan publik kini tertuju pada profil kekayaan yang bersangkutan berdasarkan data resmi penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Fadia diamankan bersama sejumlah pihak lainnya dalam rangkaian penyelidikan tertutup.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi landasan operasi tersebut. Fadia dan pihak-pihak terkait saat ini berstatus sebagai terperiksa.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs resmi KPK, Fadia Arafiq terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, total nilai harta kekayaan bersih milik Bupati Pekalongan ini mencapai Rp 85.623.500.000 setelah dikurangi tanggungan utang.

Komposisi kekayaan terbesar Fadia didominasi oleh aset tidak bergerak. Tercatat, ia memiliki 26 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 74.290.000.000.

Aset-aset properti tersebut tersebar di berbagai wilayah strategis, mulai dari Pekalongan, Semarang, Bogor, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, hingga Badung, Bali.

Selain properti, Fadia melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp 1.180.000.000 yang terdiri dari mobil merk Hyundai dan Toyota Alphard.

Kekayaan lainnya mencakup harta bergerak senilai Rp 3.020.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 10.333.500.000. Di sisi lain, tercatat pula adanya kewajiban utang sebesar Rp 3.200.000.000.

Hingga saat ini, pihak Fadia Arafiq belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan maupun perincian harta kekayaan yang menjadi perbincangan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau dilepaskan berdasarkan kecukupan alat bukti.