JurnalPatroliNews – Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan imbauan tegas kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
Langkah ini dinilai krusial agar para pengemudi dan kurir online memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima, sekaligus meminimalisir potensi sengketa antara mitra dan perusahaan.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan apresiasi hari raya bagi para pekerja kemitraan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan BHR merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk memastikan pengemudi dan kurir online mendapatkan apresiasi yang berkeadilan.
Selain sebagai bentuk dukungan finansial dalam menyambut hari raya, kebijakan ini diharapkan dapat memicu peningkatan produktivitas mitra di lapangan.
Mengenai kriteria penerima, Menaker menegaskan bahwa BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan jangka panjang tersebut menjadi rujukan utama bagi perusahaan dalam memverifikasi penerima manfaat.
Besaran BHR yang diatur dalam surat edaran tersebut ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
Nilai ini menjadi batas minimal yang wajib dijadikan pedoman perhitungan. Yassierli menekankan bahwa keterbukaan dalam rumus perhitungan menjadi kunci utama agar tidak terjadi selisih yang dapat merugikan pihak mitra.
Terkait waktu penyaluran, pemerintah menetapkan batas akhir pemberian BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Namun, Menaker sangat menyarankan agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkannya lebih cepat dari tenggat tersebut guna membantu persiapan kebutuhan lebaran para mitra.
Menaker juga memastikan bahwa pemberian BHR ini tidak bersifat menggantikan program kesejahteraan yang sudah ada.
Dukungan kesejahteraan lain yang selama ini diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. BHR diposisikan sebagai tambahan dukungan ekonomi bagi para mitra pengemudi dan kurir.
Guna memastikan implementasi berjalan efektif, para gubernur diminta untuk melakukan pengawasan ketat melalui dinas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk meneruskan panduan ini kepada tingkat bupati dan wali kota agar pelaksanaan BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek dan kurir online dapat terpantau secara menyeluruh.














