Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan Dilarang Mencicil

JurnalPatroliNews – Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan di Indonesia mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan menggunakan skema cicilan atau pembayaran bertahap.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu guna memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Yassierli menekankan bahwa THR merupakan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja terhadap roda ekonomi nasional, sehingga manfaatnya tidak boleh berkurang akibat penundaan pembayaran.

Sebagai payung hukum, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Melalui SE tersebut, para gubernur diinstruksikan untuk memperketat pengawasan di tingkat kabupaten dan kota agar tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal dari tenggat tersebut.

Berdasarkan aturan terbaru, penerima THR adalah pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Mengenai besaran nilai, pekerja yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja di atas satu bulan namun kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Aturan spesifik juga diterapkan bagi pekerja harian lepas. Bagi mereka yang telah bekerja minimal satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Adapun bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, perhitungannya diambil dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Jika perusahaan memiliki kebijakan internal atau perjanjian kerja yang mengatur nilai THR lebih besar dari standar pemerintah, maka aturan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang wajib dijalankan.

Guna mengawal pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan meminta setiap pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini akan melayani konsultasi serta penegakan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak THR mereka, terintegrasi langsung dengan sistem layanan Posko THR Kemnaker pusat.