Tragedi Dua Buah Labu Siam: Pria di Cianjur Tewas Dianiaya Pemilik Kebun

JurnalPatroliNews – Jakarta -Sebuah peristiwa tragis menyelimuti Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. MI (56), seorang pria paruh baya, dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh pemilik kebun, UA (41).

Insiden ini bermula dari tuduhan pencurian dua buah labu siam yang dilakukan korban pada Sabtu (28/2/2026).

Adik korban, Cucum Suhenda (55), menyaksikan langsung detik-detik kakaknya dipukul dan ditendang secara membabi buta oleh tersangka di depan matanya sendiri.

Cucum mengungkapkan penyesalan mendalam karena saat kejadian ia hanya mampu melerai tersangka setelah penganiayaan terjadi, lantaran merasa terancam oleh emosi tersangka yang meluap-luap.

Pasca-kejadian, kondisi kesehatan MI terus memburuk. Korban dilaporkan sempat mengalami muntah-muntah, mengeluh pusing hebat, hingga jatuh pingsan dengan luka lebam di bagian area mata.

Setelah bertahan selama dua hari dalam kondisi kritis, MI akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.

Di balik aksi pencurian tersebut, tersimpan alasan yang memilukan. Cucum menjelaskan bahwa dua buah labu siam tersebut rencananya akan dimasak untuk menu berbuka puasa MI bersama ibunya, Mak Ining, yang telah berusia 99 tahun.

MI, yang sehari-hari bekerja serabutan sejak kembali ke Cianjur, tengah menjalankan ibadah puasa saat peristiwa nahas itu terjadi.

MI diketahui tinggal di rumah sederhana bersama ibunda dan seorang anaknya yang masih duduk di bangku SMP.

Sebelumnya, ia sempat bekerja sebagai buruh perkebunan di wilayah Gunung Mas, namun keadaan ekonomi yang sulit serta perceraian membawanya kembali untuk merawat sang ibu yang sudah renta.

Pihak kepolisian dari Polsek Cugenang bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, mengonfirmasi bahwa UA telah ditangkap di kediamannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengejar korban hingga ke depan rumahnya sebelum melakukan kekerasan fisik yang berujung fatal pada bagian kepala dan wajah korban.

Jasad MI telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat setelah menjalani proses autopsi di RSUD Sayang Cianjur untuk kepentingan penyidikan.

Pihak keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dengan harapan tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang dinilai tidak manusiawi.