Uang Sitaan Judi Online Rp 58 M Resmi Dikembalikan ke Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan aset sitaan berupa uang tunai senilai Rp 58,1 miliar hasil tindak pidana perjudian online kepada Kejaksaan Agung.

Dana yang berasal dari 133 rekening tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Secara terperinci, aset sebesar Rp 58.185.165.803 tersebut berasal dari 16 laporan polisi dan 20 LHA PPATK yang penanganan perkaranya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2023.

Selain aset yang telah inkrah, Himawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memproses 11 laporan polisi lainnya yang berstatus penyidikan.

Dalam proses tersebut, Dittipidsiber telah berhasil menyita dana sebesar Rp 142 miliar dari 359 rekening, serta melakukan pemblokiran dana senilai Rp 1,6 miliar dari 40 rekening terkait aktivitas perjudian daring. Sembilan LHA lainnya juga dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan intensif.

Polri menegaskan bahwa praktik judi online telah memberikan dampak destruktif terhadap tatanan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, strategi penegakan hukum yang diterapkan kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan bagi para pelaku, tetapi juga diorientasikan pada perampasan aset hasil kejahatan guna memutus rantai ekonomi sindikat perjudian.

Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, memberikan apresiasi atas kinerja kolaboratif Bareskrim Polri. Ia memastikan bahwa seluruh uang yang diserahkan secara simbolis tersebut akan segera diproses masuk ke kas negara secara transparan dan akuntabel.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Polri dalam menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi kepentingan bangsa.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi preseden bagi penanganan kasus kejahatan siber lainnya di Indonesia.

Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama agar proses pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan dapat berjalan lebih optimal, sehingga kerugian negara akibat aktivitas ilegal dapat diminimalisir secara signifikan.