JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan perhatian serius terhadap aksi brutal kelompok penagih utang atau debt collector yang melakukan penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pelaku, mengingat praktik penagihan utang yang disertai kekerasan merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
Sahroni meminta kepolisian tidak hanya menangkap para eksekutor di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik intimidasi dalam penagihan utang akan berujung pada normalisasi kekerasan yang mengancam rasa aman masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah kriminalitas murni yang harus dihentikan secara permanen.
Lebih lanjut, Bendahara Umum Partai NasDem ini meminta Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa penagih dengan unsur premanisme.
Sahroni mengusulkan pemberian sanksi berat, termasuk pembekuan izin operasional bagi perusahaan pembiayaan (leasing) yang terbukti membiarkan atau memerintahkan penagihan dengan cara-cara melawan hukum.
Peristiwa ini sebelumnya menimpa seorang advokat bernama Bastian Sori. Korban diduga diserang saat sedang mendampingi kliennya untuk mempertahankan unit kendaraan dari upaya penarikan paksa di kawasan Kelapa Dua. Akibat insiden tersebut, Bastian mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan medis.
Merespons kejadian ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengidentifikasi tiga terduga pelaku. Hingga saat ini, satu orang pelaku berinisial JBI telah berhasil diringkus di Tol Kalikangkung, Semarang, saat berupaya melarikan diri ke Jawa Tengah.
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus dilakukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.














