Kawal Hak Pekerja, Menaker Yassierli Tinjau Kesiapan Posko THR dan BHR 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker ini didirikan untuk menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi secara utuh menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Posko THR dan BHR 2026 mengusung dua fungsi utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi sendiri telah diaktifkan sejak 2 Maret 2026 untuk merespons berbagai pertanyaan krusial dari para pekerja.

Isu yang mendominasi sejauh ini meliputi mekanisme perhitungan nominal THR, kriteria kelayakan penerima, hingga status hak bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Ia menyebutkan banyak pekerja yang membutuhkan penjelasan detail mengenai cara menghitung hak mereka, terutama bagi mereka yang bekerja dengan status kontrak atau yang baru saja menghadapi kendala hubungan industrial di perusahaan.

Terkait fungsi pengawasan, layanan pengaduan akan mulai diaktifkan secara intensif pada H-7 sebelum Hari Raya, selaras dengan batas akhir kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko ini dipastikan tetap beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bersiaga di lokasi guna memastikan adanya tindak lanjut yang cepat.

Guna mempermudah aksesibilitas, Kemnaker juga meluncurkan kanal digital melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menaker menegaskan bahwa integrasi posko di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri sangat diperlukan agar pemantauan pembayaran THR dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Menaker Yassierli memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha dan pemberi kerja untuk mematuhi regulasi pembayaran THR dan BHR tanpa mencicil.

Kemnaker berkomitmen untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban ini, demi memastikan seluruh pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak bersama keluarga mereka.