JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gelombang keluhan dari kalangan karyawan swasta terkait pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Purbaya menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tersebut bersifat universal dan berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Purbaya menjelaskan adanya perbedaan persepsi di masyarakat mengenai pajak THR antara pegawai swasta dan abdi negara.
Ia menekankan bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri sebenarnya tetap dikenakan pajak, namun beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah karena status pemerintah sebagai pemberi kerja atau “bos” mereka.
“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah. Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Menurutnya, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan mengenai siapa yang memikul beban pajak THR sepenuhnya berada di tangan manajemen perusahaan masing-masing. Ia menyebut banyak perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan internal untuk menanggung pajak tersebut agar karyawan menerima tunjangan secara utuh.
Penjelasan Skema TER dan Gross-Up
Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa THR secara legal formal masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Berdasarkan aturan yang berlaku, penghitungan pajaknya menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan total penghasilan bruto.
“Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun. Kalau ASN, TNI, dan Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN, maka ditanggung pemerintah,” jelas Bimo.
Bimo memberikan solusi bagi perusahaan swasta yang ingin menyejahterakan karyawannya tanpa membebani mereka dengan potongan pajak pada momen Lebaran. Salah satunya adalah dengan menerapkan skema gross-up, di mana perusahaan menaikkan nilai tunjangan sedemikian rupa untuk menutupi beban pajak karyawan.
“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing, jadi terimanya tetap utuh,” pungkasnya.














