JurnalPatroliNews – Gianyar- Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika di wilayah Gianyar, Bali.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (5/3) malam, dua warga negara (WN) Rusia berinisial NT dan ST berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari koordinasi intensif sejak awal Februari 2026. BNN meminta bantuan pelacakan terhadap WNA berinisial NT yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal yang didaftarkan NT di Ungasan, Badung, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengawasan lapangan lebih mendalam,” ujar Bugie dalam keterangan resminya, Minggu (8/3).
Kronologi Penggerebekan di Dua Lokasi
Operasi penindakan dilakukan secara serentak di kawasan Sukawati, Gianyar, pada Kamis (5/3) pukul 23.30 WITA. Petugas menyasar dua lokasi berbeda:
- Villa Renas Kubu: Petugas mengamankan ST. Di lokasi ini ditemukan paspor Rusia dan sejumlah galon berisi cairan kimia yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuat narkotika.
- The Tetamian Bali: Petugas mengamankan NT. Di dalam mobil Toyota Agya yang disewa NT, ditemukan cairan kimia tambahan serta paspor palsu atas nama Kseniia Kozina yang digunakan untuk menyewa vila dan kendaraan.
Temuan Lab di Blahbatuh
Berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka, tim gabungan bergerak menuju Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, pada Jumat (6/3) dini hari pukul 00.45 WITA. Di lokasi ketiga inilah petugas menemukan laboratorium produksi. Terdapat dua ruangan khusus yang difungsikan sebagai area produksi lengkap dengan puluhan jerigen bahan kimia.
Sanksi Pidana dan Keimigrasian
Bugie menegaskan bahwa kedua WN Rusia tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berlapis. Selain proses pidana narkotika yang akan diproses oleh BNN, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran administrasi keimigrasian.
“Kami akan menindak tegas dugaan pelanggaran berupa penggunaan paspor palsu serta penyalahgunaan izin tinggal. Koordinasi dengan BNN terus diperkuat untuk memastikan jaringan ini terbongkar hingga ke akarnya,” tegas Bugie.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui jenis narkotika yang diproduksi serta target peredarannya di Pulau Dewata.














