DPRD Sumsel Anggarkan Rp486 Juta untuk Meja Biliar, Ketua DPRD: Masih Tahap Perencanaan

JurnalPatroliNews – Palembang – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ditemukan alokasi anggaran sebesar Rp486,9 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan dua unit meja biliar di rumah dinas pimpinan dewan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, anggaran tersebut terbagi untuk dua lokasi.

Rumah dinas Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dialokasikan sebesar Rp151 juta, sementara untuk rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, dianggarkan sebesar Rp335,9 juta.

Menanggapi kabar yang beredar, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan bahwa pengadaan tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dilakukan proses pembelian.

“Untuk diketahui bersama, semua itu masih tahap perencanaan, belum ada pembelian,” ujar Andie saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Dalih Fasilitas Latihan Atlet POBSI

Andie, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sumsel, menjelaskan bahwa rencana pengadaan meja biliar tersebut awalnya dimaksudkan sebagai fasilitas alternatif bagi para atlet biliar lokal untuk berlatih.

“Jadi selain di tempat latihan yang sudah ada, para atlet juga bisa memanfaatkan fasilitas tersebut di rumah dinas,” jelasnya.

Potensi Peninjauan Ulang dan Pembatalan

Meski memiliki alasan untuk mendukung prestasi olahraga, Andie mengaku memahami sensitivitas masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Ia memastikan akan meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana tersebut.

Andie menegaskan bahwa prinsip efisiensi dan skala prioritas kebutuhan akan menjadi pertimbangan utama.

Jika hasil evaluasi menunjukkan pengadaan tersebut tidak mendesak, pihak DPRD Sumsel tidak menutup kemungkinan untuk membatalkan rencana tersebut.

“Jika dinilai tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat yang signifikan, maka pengadaan tersebut dapat ditinjau ulang bahkan dibatalkan,” pungkasnya.