JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan tahun 2026 berjalan lancar.
Hingga Selasa (10/3), realisasi pembayaran THR untuk aparatur negara di tingkat pusat telah menyentuh angka Rp 11,16 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ketersediaan anggaran tidak menjadi kendala dalam proses ini.
Ia mengimbau instansi yang belum menerima THR agar segera mengajukan permintaan pencairan kepada Kementerian Keuangan.
“Uangnya sudah ada. Harusnya sudah tidak ada kendala, kecuali instansi atau satuan kerja (satker) tersebut belum mengajukan ke kita. Begitu diminta, langsung dicairkan,” ujar Purbaya di Aula Dhanapala, Jakarta Pusat.
Rincian Realisasi Pembayaran THR Pusat
Data Kementerian Keuangan menunjukkan dana sebesar Rp 11,16 triliun tersebut telah didistribusikan kepada 2.076.377 pegawai melalui 8.279 satuan kerja. Berikut adalah rincian penyalurannya:
- PNS: Rp 6.116,07 miliar (825.928 pegawai)
- PPPK: Rp 752,82 miliar (295.054 pegawai)
- Anggota Polri: Rp 1.837,52 miliar (461.119 personel)
- Prajurit TNI: Rp 2.233,49 miliar (452.874 personel)
- PPNPN: Rp 153,42 miliar (39.486 pegawai)
Pensiunan Capai 94,63 Persen
Untuk kategori pensiunan, penyaluran justru bergerak lebih cepat. Hingga 9 Maret 2026, realisasi mencapai Rp 11,54 triliun atau sekitar 94,63% dari total target penerima.
- PT Taspen: Menyalurkan Rp 10.099,6 miliar kepada 3.115.324 pensiunan.
- PT Asabri: Menyalurkan Rp 1.441,8 miliar kepada 503.560 pensiunan.
Kenaikan Anggaran 10 Persen
Pemerintah mengalokasikan total anggaran THR 2026 sebesar Rp 55 triliun dalam APBN, meningkat 10% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun. Total alokasi ini mencakup:
- Aparatur Pusat (termasuk TNI/Polri): Rp 22,2 triliun.
- ASN Daerah: Rp 20,2 triliun (saat ini baru terealisasi Rp 127,6 miliar di 3 Pemda).
- Pensiunan: Rp 12,7 triliun.
Pemerintah terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memproses administrasi agar ASN di daerah bisa segera menerima hak mereka tepat waktu sebelum hari raya













