JurnalPatroliNews – GORONTALO – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Rusjdi Basalamah. Aset tersebut terkait perkara proyek fiktif yang telah diputus pengadilan.
Objek lelang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo yang beralamat di Jalan Achmad Nadjamudin Nomor 7, Kota Gorontalo. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tertanggal 6 Maret 2024 yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN pada 7 Mei 2024.
Badan Pemulihan Aset menetapkan nilai limit objek lelang sebesar Rp74.321.341.000. Sementara itu, uang jaminan lelang yang harus disetor peserta ditetapkan sebesar Rp22.297.000.000.
Sebelum pelaksanaan lelang, panitia juga akan menggelar kegiatan penjelasan lelang atau aanwijzing pada Rabu, 1 April 2026 pukul 09.00 WITA di Hotel Aston Gorontalo yang berlokasi di Jalan Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Panitia menyampaikan bahwa peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap telah menerima seluruh ketentuan serta kondisi objek lelang, baik dari segi kondisi fisik, kualitas, maupun kuantitas sesuai prinsip “as is where is basis”.














