JurnalPatroliNews – SURABAYA – Indonesia dinilai hingga kini belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Padahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka hukum internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Shri Hardjuno Wiwoho saat menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga, Kamis (12/3/2026).
Dalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption sejak 2006. Namun hingga kini, menurutnya, belum terdapat aturan nasional yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
“Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana kerap dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai skema keuangan yang kompleks.
Kondisi tersebut membuat proses pemulihan kerugian negara menjadi lebih panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Hardjuno menjelaskan bahwa konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Pendekatan tersebut, kata dia, menggeser fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menjadi penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam upaya pengembalian aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lintas negara.
Namun dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.
“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno.
Karena itu, ia menilai apabila mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan di Indonesia, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.














