JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 mulai hari ini, Jumat (13/3/2026).
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan fungsi posko setelah mencatat sebanyak 1.134 sesi konsultasi sejak dibuka pada 2 Maret lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa Posko THR dan BHR 2026 menyediakan dua pilar layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Jika sebelumnya masyarakat banyak bertanya mengenai teknis perhitungan, kini pekerja sudah bisa melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko,” ujar Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Layanan aduan ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran, seperti THR yang belum dibayarkan hingga laporan pembayaran yang dilakukan secara dicicil.
Menaker menekankan bahwa posko ini juga terbuka luas bagi para pengemudi ojek online (ojol) serta kurir online (kurol).
Berdasarkan data harian per Kamis (12/3), akumulasi konsultasi menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.
Dari total 1.134 konsultasi yang masuk, mayoritas dilakukan secara daring, mencakup 673 konsultasi THR online dan 382 konsultasi BHR online. Sisanya dilakukan melalui tatap muka maupun pusat bantuan.
Guna mempermudah akses, Kemnaker menyediakan layanan terintegrasi melalui situs resmi dan kanal komunikasi digital. “Masyarakat bisa memanfaatkan platform poskothr.kemnaker.go.id atau layanan WhatsApp di nomor 081280001112 tanpa harus datang secara langsung,” pungkas Menaker.













