Ombudsman RI Tegaskan Dukung Proses Hukum yang Ditangani Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta –   Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menegaskan secara kelembagaan pihaknya menghormati dan siap bekerja sama dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Ombudsman RI serta di rumah salah satu anggota Ombudsman pada Senin, 9 Maret 2026.

Najih menegaskan, Ombudsman RI menjunjung tinggi supremasi hukum serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga tersebut, kata dia, juga berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum serta memastikan proses hukum yang ditangani penyidik berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Najih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa terkait proses penegakan hukum tersebut, Najih menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah diatur melalui mekanisme internal yang ketat, transparan, dan profesional.

Menurutnya, kepercayaan publik menjadi modal utama bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di Indonesia. Karena itu, ia menilai penting adanya sikap saling menghormati antar lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing.

Najih juga menegaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman bersifat morally binding, yakni memiliki kekuatan moral yang mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi rekomendasi yang diberikan berdasarkan etika dan kepatutan.

“Merujuk pada produk pengawasan Ombudsman, pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini Ombudsman RI juga membuka partisipasi masyarakat melalui mekanisme Whistle Blowing System bagi pihak yang ingin menyampaikan keberatan terhadap produk pengawasan yang diterbitkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik publik. Awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” kata Najih.

Dalam kesempatan tersebut, Najih kembali menegaskan komitmen integritas lembaganya serta mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, saling menghormati antar institusi, serta mendukung proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.