Buntut Nonjob 95 Pejabat Tanpa Prosedur, BKN Blokir Layanan ASN Pemprov Sulbar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah drastis dengan menangguhkan sementara seluruh layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).

Keputusan ini diambil menyusul tindakan pembebasan jabatan (nonjob) terhadap 95 pejabat daerah yang dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan data BKN, tercatat sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Sulbar dibebaskan dari jabatan strukturalnya tanpa melalui mekanisme pemberitahuan dan rekomendasi resmi dari BKN.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Sebagai konsekuensinya, BKN melakukan pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital milik Pemprov Sulbar, kecuali untuk layanan pensiun.

“Penangguhan layanan ini adalah upaya penertiban agar proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN tetap berjalan sesuai ketentuan. Ini adalah bagian dari fungsi kami dalam menjaga integritas manajemen ASN di tingkat daerah,” tegas Hardianawati di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto, menjelaskan bahwa blokir layanan ini baru akan dibuka kembali setelah Pemprov Sulbar melakukan penataan ulang.

Syarat utamanya adalah mengangkat kembali para pejabat yang dinonaktifkan ke posisi semula atau jabatan setara, serta mengajukan permohonan rekomendasi sesuai prosedur.

Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang memberikan wewenang kepada BKN untuk melakukan pengendalian administratif demi menjaga konsistensi penerapan sistem merit.

Dengan tindakan ini, diharapkan tata kelola birokrasi di Sulawesi Barat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan patuh pada regulasi nasional.