JurnalPatroliNews – Jakarta – Sumarno menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait penyelidikan pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) tahun anggaran 2024 yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sumarno tiba di kantor Kejati Jateng yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Semarang pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sempat menunggu di ruang tamu, ia bersama rombongan kemudian masuk ke ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam. Sumarno terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan bantuan keuangan yang disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Konfirmasi soal bantuan keuangan kabupaten/kota. Tapi secara lebih rinci belum tahu ada indikasi apa, ini masih pertanyaan saja,” ujar Sumarno kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa selama pemeriksaan dirinya didampingi oleh pihak biro hukum pemerintah provinsi.
“Ini tadi ditemani biro hukum,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan perangkat IFP pada 2024 yang disalurkan ke sejumlah sekolah di 13 kabupaten/kota.
Menurut Ade, penyidik memerlukan sejumlah keterangan untuk memahami proses pengadaan perangkat tersebut, termasuk mekanisme penyaluran dan penggunaan anggarannya.
“Jadi kami minta keterangan terkait prosesnya seperti apa, karena memang kita sedang melakukan penyelidikan di 13 kabupaten,” ujar Ade.
Ia menjelaskan bahwa perangkat Interactive Flat Panel merupakan layar televisi berukuran besar yang digunakan sebagai sarana pembelajaran interaktif di ruang kelas.
Ade menegaskan, proses yang saat ini dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pengadaan tersebut.
“Terminologi penyelidikan itu mencari apakah ada sebuah peristiwa pidana atau tidak,” pungkasnya.














