JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan peninjauan langsung ke Posko Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mudik Aman di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan para awak angkutan, baik pengemudi maupun kernet, dalam kondisi prima sebelum melayani lonjakan pemudik Lebaran 2026.
Menaker menekankan bahwa faktor manusia, khususnya kesiapan fisik pengemudi, menjadi kunci krusial dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dalam program terbaru Kemnaker ini, para pengemudi tidak hanya menjalani pemeriksaan tensi, tetapi juga pengujian berbasis komputer untuk mengukur waktu reaksi dan tingkat kewaspadaan.
“Beban kerja pengemudi saat masa mudik sangat berat. Melalui pengujian K3 ini, kami ingin memastikan mereka dalam kondisi fit. Jika kewaspadaan menurun, itu bisa terdeteksi melalui aplikasi yang dikembangkan tim kami,” ujar Yassierli.
Dalam sidak tersebut, Menaker menemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan, di antaranya pengemudi yang hanya beristirahat selama dua jam sebelum bertugas kembali, serta pengemudi dengan tekanan darah tinggi. Terkait temuan ini, Yassierli memberikan instruksi tegas kepada perusahaan otobus (PO).
“Tadi saya lihat ada pengemudi yang baru istirahat dua jam. Ini tidak optimal. Jika kondisinya demikian, mereka harus diminta istirahat terlebih dahulu atau segera diganti dengan pengemudi cadangan. Keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Program Posko K3 Mudik ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Perhimpunan Ergonomi Indonesia, dan sejumlah perguruan tinggi. Selain Jakarta, posko serupa juga disiagakan di lima kota besar lainnya, yakni Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
Dukungan juga datang dari para kru bus. Saktiawan (43), salah seorang sopir bus, mengaku terbantu dengan adanya pemeriksaan ini. “Ini sangat bermanfaat.
Sebagai pelayan masyarakat yang membawa banyak nyawa, kami wajib dalam kondisi sehat agar semua selamat sampai tujuan,” tuturnya usai dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.














