JurnalPatroliNews – Jakarta – Sepuluh tahun telah berlalu sejak Declaration of Peace and Cessation of War (DPCW) resmi diproklamasikan pada 14 Maret 2016.
Di tengah lingkungan internasional yang masih dibayangi konflik bersenjata, dokumen ini hadir bukan sekadar sebagai seruan moral, melainkan sebagai usulan standar hukum global untuk mencegah perang secara struktural.
DPCW lahir dari visi organisasi perdamaian internasional HWPL (Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light). Pendiri HWPL, Ketua Lee Man-hee, membangun gerakan ini berdasarkan pengalaman pribadinya sebagai tentara pelajar dalam Perang Korea.
Kesadaran bahwa pemuda tidak boleh lagi menjadi korban sia-sia dalam peperangan menjadi motor penggerak lahirnya DPCW.
Dari Konsensus Menjadi Norma Internasional Akar DPCW bermula dari KTT Perdamaian Dunia 2014 di Seoul, yang dihadiri hampir 2.000 delegasi dari 152 negara. Para pakar hukum internasional yang tergabung dalam HWPL International Law Peace Committee (ILPC) kemudian merumuskan 10 artikel dan 38 klausul yang mencakup:
- Pembatasan penggunaan kekuatan bersenjata.
- Prosedur konkret penyelesaian sengketa secara damai.
- Jaminan kebebasan beragama dan promosi kerja sama antaragama.
- Penyebaran budaya damai melalui partisipasi masyarakat sipil.
Satu Dekade Akumulasi Dukungan Dalam 10 tahun terakhir, DPCW telah mendapatkan momentum besar di panggung diplomasi.
Parlemen regional seperti Pan-Afrika (PAP) dan Parlemen Amerika Tengah (PARLACEN) telah mengadopsi resolusi dukungan. Bahkan, dukungan akar rumput telah mencapai sekitar 900.000 warga dari 178 negara. Hal ini membuktikan bahwa DPCW telah melampaui kerangka hukum antarnegara dan meresap ke dalam kesadaran masyarakat sipil dunia.
Membangun Hukum Perdamaian Peralihan peradaban manusia terletak pada perubahan cara menyelesaikan konflik. Dari cara-cara kekerasan menuju supremasi hukum, prosedur, dan kerja sama. DPCW tidak bertujuan menggantikan hukum internasional yang ada, melainkan melengkapi dan memperkuatnya agar berfungsi efektif dalam praktik.
“Ke mana umat manusia harus menuju?” Jawabannya adalah menuju arah di mana perdamaian bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah institusi hukum yang kokoh. Konflik mungkin akan selalu ada, namun DPCW memastikan bahwa senjata bukanlah jawaban akhir untuk menyelesaikannya.














