JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Polda Banten berhasil mematahkan upaya penyelundupan narkotika skala besar di tengah hiruk-pikuk puncak arus mudik Lebaran 2026.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/3/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 52 kilogram di kawasan Pelabuhan Merak, Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan jalur penyeberangan dari peredaran gelap narkoba. Menurutnya, pelaku mencoba memanfaatkan kepadatan volume kendaraan mudik untuk mengelabui petugas di lapangan.
Meskipun barang bukti telah diamankan, Kapolda masih enggan merinci identitas maupun inisial para pelaku. Hal ini dilakukan karena pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif guna memburu jaringan utama yang mengendalikan pengiriman barang haram tersebut.
Selain pengungkapan 52 kilogram sabu ini, Irjen Pol Hengki menyebut bahwa pihaknya juga telah mengamankan 15 kilogram sabu serta sejumlah senjata api ilegal dalam kurun waktu yang berdekatan.
Seluruh barang bukti tersebut diketahui berasal dari Pulau Sumatera dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa.
Polda Banten memastikan pengawasan di gerbang masuk Pulau Jawa akan terus diperketat, tidak hanya fokus pada kelancaran lalu lintas mudik, tetapi juga pada aspek keamanan dari ancaman kejahatan transnasional.
Rencananya, rincian lengkap mengenai jaringan dan kronologi penangkapan akan dipaparkan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Banten dalam waktu dekat.














