JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menaker memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 akan tetap bersiaga melayani masyarakat, meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama.
Langkah ini diambil agar para pekerja/buruh, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online (kurol), tetap mendapatkan akses konsultasi serta pengaduan jika terjadi kendala dalam pembayaran hak keagamaan mereka.
“Pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses. Pekerja yang ingin mengadukan masalah THR maupun ojol yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan kami, baik tatap muka maupun daring,” tegas Yassierli dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2026).
Hingga periode 18 Maret 2026, Kemnaker mencatat telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Masalah dominan yang dilaporkan meliputi THR yang tidak dibayarkan (1.273 laporan), THR tidak sesuai ketentuan (474 laporan), serta keterlambatan pembayaran (366 laporan). Wilayah dengan aduan tertinggi tercatat berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya, menekankan bahwa aduan terkait THR yang tidak dibayarkan menjadi prioritas utama pengawasan.
Pihaknya telah menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi untuk melakukan tindakan cepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan, Posko tatap muka dibuka pukul 08.00–15.00 WIB di PTSA Kemnaker Jakarta.
Sementara itu, layanan daring tersedia melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko ini direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri untuk memastikan seluruh sengketa hak pekerja terselesaikan.













