124 Perusahaan Truk Disanksi Saat Lebaran, Pelanggaran Didominasi ODOL


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi administratif kepada 124 perusahaan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah. Mayoritas pelanggaran terkait praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran terjadi sepanjang masa pembatasan sejak H-8 hingga hari H Lebaran.

“Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).

Berdasarkan data RFID di KM 54B ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) E pada periode 13–21 Maret 2026, tercatat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima tetap melintas meski pembatasan diberlakukan. Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar ketentuan ODOL yang berisiko terhadap keselamatan serta berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Aan menyebut beberapa perusahaan yang paling sering melakukan pelanggaran, di antaranya PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi berupa peringatan serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika tidak diindahkan, sanksi akan ditingkatkan hingga pembekuan izin operasional.

“Apabila sanksi peringatan tidak diindahkan maka kami memberlakukan pembekuan izin. Hal ini untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik Lebaran, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang dinilai efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Tercatat, jumlah kendaraan golongan III hingga V menurun signifikan sebesar 69,83 persen, dari 131.267 menjadi 39.608 kendaraan.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga dialihkan di 17 ruas tol pada 54 titik, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo dan Surabaya–Gempol.

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan gandengan atau tempelan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Aan turut mengapresiasi pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan selama masa Angkutan Lebaran, serta mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga keselamatan di jalan raya.