KPK Dinilai Cederai Rasa Keadilan: Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dipertanyakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah tepat di momen Lebaran memicu gelombang kritik.

Berbagai pihak menilai keputusan tersebut memberikan keistimewaan yang tidak lazim dalam sejarah penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Kritik pedas datang dari Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang memandang tindakan ini mencederai prinsip equality before the law. Ia menekankan bahwa sepanjang sejarah KPK, tersangka yang tidak dalam kondisi sakit keras jarang mendapatkan status tahanan rumah.

“Tindakan ini mencederai prinsip kesetaraan di muka hukum dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Jangan sampai ini terjadi karena akses terhadap kekuasaan,” tegas Lakso, Minggu (22/3/2026).

Senada dengan Lakso, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah, mendesak KPK transparan mengenai alasan pengalihan tersebut.

ICW mengkhawatirkan status tahanan rumah memberi ruang bagi tersangka untuk merusak barang bukti atau memengaruhi saksi. “Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Wana.

Sorotan Parlemen dan Eks Penyidik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut menyoroti hilangnya Gus Yaqut dari Rutan KPK.

Meski mengakui itu adalah kebijakan internal, ia memberikan peringatan keras. “Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi,” kata Sahroni.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, bahkan mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan.

Ia menilai kebijakan ini bisa memicu tuntutan serupa dari tahanan korupsi lainnya. “Status tahanan rumah memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan dan mengatur strategi agar lolos dari jeratan hukum,” ungkap Praswad.

Dalih Strategi Penyidikan KPK Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkilah bahwa pengalihan penahanan adalah bagian dari strategi penyidikan. Ia mengonfirmasi bahwa keputusan ini didasari permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan.

“Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda. Pengalihan ini sesuai Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan tidak bersifat permanen,” jelas Budi.

Meskipun KPK menjamin adanya pengawasan melekat, publik tetap menaruh keraguan besar terhadap independensi lembaga tersebut dalam mengusut tuntas skandal korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.