JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8,7 juta laporan hingga akhir pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang masuk tercatat sebanyak 8.783.653.
“Untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Ia merinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 7,75 juta SPT, disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 846.494 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 182.171 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mengungkapkan progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 16,67 juta wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas 15,6 juta wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP menilai capaian ini menunjukkan peningkatan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mencerminkan adopsi sistem digital perpajakan yang terus berkembang di Indonesia.














