Noel Ajukan Pengalihan Penahanan, Ikuti Jejak Yaqut


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih dulu mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan tersebut setelah masa libur Lebaran berakhir.

“Rencana demikian. Segera ketika sudah tidak libur,” ujar Aziz kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Menurut Aziz, rencana pengajuan ini tidak lepas dari keputusan KPK yang mengabulkan pengalihan penahanan Yaqut. Selain itu, kondisi kesehatan Noel juga menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan tersebut.

Ia menjelaskan, kliennya membutuhkan perawatan medis intensif berdasarkan rekomendasi dokter. Noel disebut memerlukan tindakan medis berupa operasi kecil serta perawatan lanjutan.

“Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir merekomendasikan tindakan medis dan perawatan intensif,” jelasnya.

Tak hanya itu, Aziz juga menyinggung faktor kemanusiaan lainnya, yakni momen perayaan keagamaan yang akan datang.

“Selain itu juga memperingati Paskah,” tambahnya.

Sebelumnya, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah mengubah jenis penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 18 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi.

Diketahui, Noel saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terpidana dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Permohonan pengalihan penahanan yang akan diajukan diharapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim dengan melihat aspek kesehatan dan kemanusiaan.