JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengizinkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani penahanan rumah dan merayakan Idulfitri 1447 Hijriah di luar rumah tahanan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak lazim dan berpotensi merusak wibawa lembaga antirasuah.
“Keringanan bagi Yaqut untuk memperoleh status tahanan rumah jelas praktik yang tak lazim dilakukan KPK. KPK tampak tidak punya wibawa dalam memproses kasus Yaqut,” ujar Efriza kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pengalihan penahanan umumnya hanya diberikan dalam kondisi tertentu, terutama jika tersangka mengalami masalah kesehatan serius yang bersifat darurat. Namun, dalam kasus Yaqut, keputusan tersebut dinilai tidak didasarkan pada alasan yang kuat.
Efriza menyoroti bahwa pemberian status tahanan rumah justru diduga berangkat dari permohonan pihak keluarga, bukan pertimbangan medis yang mendesak.
“Tahanan rumah diberikan bukan atas dasar kondisi kesehatan serius, hanya atas dasar surat keluarga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan konsistensi KPK dalam menangani perkara korupsi. Menurutnya, selama ini lembaga tersebut dikenal jarang mengabulkan permohonan serupa, sehingga keputusan terhadap Yaqut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Selama ini KPK enggan memproses permintaan tahanan rumah. Penjelasan KPK juga terkesan semakin tidak jelas, ketika menyebut setiap perkara memiliki strategi penanganan tersendiri,” ujarnya.
Efriza menilai, alasan “strategi penanganan” yang disampaikan KPK justru membuka ruang spekulasi di masyarakat mengenai adanya pertimbangan lain di balik keputusan tersebut.
“Kalimat strategi penanganan tersendiri itu memunculkan makna bahwa ada sesuatu yang lebih dikhawatirkan oleh KPK, sehingga memilih mengabulkan tahanan rumah,” pungkasnya.
Kritik ini menambah sorotan terhadap langkah KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut, sekaligus memicu perdebatan publik mengenai konsistensi dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.














